Soal Kasus Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
Radarcirebon.com, JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei (LCW alias WH) sebagai tersangka baru kasus mafia minyak goreng.
Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
\"Adapun 1 (satu) orang Tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 17 Mei 2022.
Baca juga: Mendag Dukung Proses Hukum Kejagung Atas Dugaan Suap Izin Ekspor Minyak Goreng
Adapun penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Dalam perkara ini, Lin Che Wei bersama-sama dengan Tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Lin Che Wei di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 05 Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: